Pembayaran buku seharga Rp 250.000 itu dengan cara pemotongan gaji guru bulan April 2008 secara sepihak. Laporan itu ditandatangani Ketua KKKS Buluspesantren Kadar SPd MPd dan disetujui Ketua PGRI Buluspesantren Sunaryo SPd. Dalam surat tersebut juga dilampirkan sebanyak 40 tandatangan 40 kasek SD/MI.
Ketua KKS Kadar SPd MPd menyatakan penjualan buku tersebut tanpa musyawarah terlebih dahulu. Selain itu itu, harga buku tersebut juga dinilai tidak wajar. Kebijakan tersebut juga dinilai arogan. "Untuk itu, kami menolak kebijakan Kepala UPT Dinas P dan K Buluspesantren," ujar Kadar dalam laporannya.
Selain ditujukan ke Bupati, tembusan laporan itu dikirimkan ke Ketua DPRD, Kepala Dinas P dan K Kebumen, Kepala Bawasdan, Kepala BKDD Kebumen, serta Ketua Dewan Pendidikan Kebumen (DPK).
Secara terpisah Ketua DPK H Dirgoyuswo menyayangkan kebijakan menjual buku yang dipaksakan, termasuk pemotongan gaji secara sepihak. "Kepala UPT Dinas P dan K hendaknya meninjau kembali kebijakan agar tidak memaksakan kehendak dalam penawaran buku kepada sekolah," ujar Dirgoyuswo meminta penjualan buku ke sekolah dilakukan dengan prinsip jual beli yang benar.
DPK menilai, kebijakan kepala UPT Dinas P dan K bisa menimbulkan kesan atau persepsi UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan komersialisasi pendidikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Dikutip dari Suara Merdeka
satu kata dari gua masalah berita ini! apakah tidak ada cara lain untuk cari duit HARAM seperti itu sampai2 Citra dinas pendidikan semakin memburuk (jg sudah busuk dari dulu) mau sampai kapan kejadian seperti ini terulang trs!!! atau besok kasusnya adalah orang nikah harus beli rumah dari KUA??? kejadian lucu apalagi yang akan di buat dengan mengatas namakan kata DINAS PENDIDIKAN??? dari dulu sampai sekarang dunia pendidikan dijadikan alat komersil secara terang-terangan Sample : Di kampung gw yang nan jauh disana seberang alas roban anak SD yang di suruh mengerjakan PR (Pekerjaan RUmah) didenda Rp. 2000 rupiah jika mengerjakan soalnya salah dalam satu satu soal ( gimana ga cepet kaya klo misal anak2 SD itu rata-rata salah 3 soal 6000*rata-rata siswa satu kelas 40 siswa = Rp. 240.000) 3 bulan jadi guru naik jabatan jadi jutawan??? PATUTKAH SEPERTI ITU WAHAI YANG MENGAKU WAKIL RAKYAT???? MANA TINDAKAN KEADILAN DI DUNIA PENDIDIKAN!!!
AMIIN!!!
Post a Comment